|
PHRI adalah sebuah organisasi perusahaan yang beranggotakan para Pengusaha Hotel, Restoran, Jasa Pangan, Jasa Boga dan Lembaga Pendidikan Pariwisata.
Hingga saat ini PHRI beranggotakan ± 7000 anggota yang tersebar di Seluruh Indonesia dengan 29 Badan Pimpinan Daerah (BPD) dan 175 Badan Pimpinan Cabang (BPC).
Keanggotaan terdiri dari: Anggota Biasa.
- Badan Usaha Perhotelan yang telah memenuhi syarat.
- Badan Usaha restoran dan atau jasa pangan yang sederajat dan telah memenuhi syarat.
- Badan Usaha jasa boga yang telah memenuhi syarat.
Anggota Luar Biasa.
- Anggota serikat (Associate Member) yang menjadi mitra kerja hotel dan restoran dan telah terdaftar.
- Anggota sekutu (Allied Member) adalah organisasi-organisasi baik yang telah ada pada jajaran pariwisata atau yang lainnya dan telah terdaftar.
- Jasa Boga, jasa pangan dan Lembaga Pendidikan Pariwisata.
Anggota Kehormatan.
- Badan dan atau orang yang telah berjasa kepada PHRI yang diusulkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) / Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP).
Bagaimana menjadi anggota?
Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC.
Untuk kelengkapan administrasi, setiap calon anggota wajib melampirkan:
- Nama dan tempat usaha.
- Photocopy Ijin Usaha.
- Photocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi calon anggota yang berbadan hukum).
- Photocopy KTP dan Pas photo pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3x4cm.
- Persyaratan lainnya yang ditentukan kemudian.
Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, BPD/BPC setempat dapat memberikan rekomendasi keanggotaan yang berlaku sementara dan tidak dapat diperpanjang sebelum dikeluarkan piagam keanggotaan dari BPP.
Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha restoran /rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran. |