|
M U K A D I M A H BAHWA CITA-CITA KEMERDEKAAN INDONESIA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945, HANYA DAPAT DICAPAI DENGAN MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL DISEGALA BIDANG KEHIDUPAN SECARA SEIMBANG, SERASI DAN BERKESINAMBUNGAN BAIK LAHIR MAUPUN BATHIN DENGAN BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945. BAHWA PEMBANGUNAN EKONOMI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI PEMBANGUNAN NASIONAL, YANG MELIPUTI JUGA PEMBANGUNAN INDUSTRIAL PARIWISATA. |
|
Read more...
|
|
|
BAB I KEANGGOTAAN BAGIAN I ANGGOTA Pasal 1 Anggota Biasa - Badan usaha perhotelan yang telah memenuhi syarat.
- Badan usaha restoran/rumah makan dan atau jasa pangan yang telah memenuhi syarat
- Badan usaha jasa boga yang telah memenuhi syarat.
|
|
Read more...
|
|
PHRI adalah sebuah organisasi perusahaan yang beranggotakan para Pengusaha Hotel, Restoran, Jasa Pangan, Jasa Boga dan Lembaga Pendidikan Pariwisata.
Hingga saat ini PHRI beranggotakan ± 7000 anggota yang tersebar di Seluruh Indonesia dengan 29 Badan Pimpinan Daerah (BPD) dan 175 Badan Pimpinan Cabang (BPC). |
|
Read more...
|
|
Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) yang dalam hubungan antar bangsa disebut Indonesia Hotel & Restaurant Association (IHRA). PHRI merupakan kelanjutan dari organisasi ITHA (Indonesia Tourist Hotel Association) yang didirikan pada tanggal 9 Februari 1969. |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|